BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjuk unit usaha syariah Bank DKI sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji. Ke depan, Bank DKI mendapat tugas sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji periode Juli 2024-Juni 2027.
"Penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh Bank DKI. Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia," ujar Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Henky Oktavianus, kemarin.
Penunjukan Bank DKI itu melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Henky Oktavianus, bersama sejumlah perwakilan bank umum lainnya.
Baca juga : DPR Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks Mengenai Keuangan Haji
BPKH merupakan badan yang bertanggung jawab mengelola dana haji dari calon jamaah haji Indonesia. Dengan penunjukan itu, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Henky menegaskan, Bank DKI berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji, termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi para calon jamaah haji. Bank DKI juga akan bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama Bank DKI Agus H Widodo mengatakan, penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji juga merupakan bagian dari upaya bank itu memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
"Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memberi nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional," ucap Agus.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi menambahkan, Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umrah melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI. Taharoh Bank DKI telah terintegrasi langsung dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp100.000, dan dapat dilakukan mulai dari usia 0 tahun. (Ant/Z-11)