Jakarta -
Belakangan masyarakat banyak memperbincangkan kebijakan pemerintah terkait pemberian alat kontrasepsi di kalangan remaja. Hal ini bertujuan untuk menekan kehamilan di usia belia yang meningkatkan risiko bayi lahir prematur, kekurangan gizi, hingga isu kesehatan lainnya.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023. Poin yang dibunyikan dalam pasal 103 ayat 4e secara jelas menyebut bahwa salah satu implementasi layanan kesehatan meliputi penyediaan alat kontrasepsi. Inilah yang memunculkan polemic di masyarakat, sebab dikhawatirkan menjadi sinyal bahwa negara dianggap melegalkan hubungan seksual di usia dini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyusul peraturan yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi ini, Kemenkes pun menjelaskan lebih lanjut di balik aturan ini. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr. Siti Nadia Tarmizi menekankan pelayanan kontrasepsi bukan untuk seluruh remaja, melainkan bagi mereka yang menikah dengan kondisi tertentu, untuk menunda kehamilannya.
"Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," ungkap Nadia dilansir dari detikHealth, Senin (5/7/2024).
Sementara itu mengutip dari detikHealth, Kepala BKKBN dr Hasto Wardoyo mengatakan bahwa tidak ada perubahan signifikan terkait regulasi di turunan UU Kesehatan baru. Ia mengatakan bahwa pemberian alat kontrasepsi memang diberikan kepada warga negara yang telah menikah, termasuk remaja.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan angka perempuan melahirkan dalam pernikahan pada usia 15-19 tahun angkanya mencapai 26 per seribu orang penduduk. Ia menyebutkan bahwa tren usia pernikahan dini menurun signifikan selama 10 tahun terakhir. Saat itu, tercatat sebanyak 40 orang per seribu kemudian menurun di lima tahun berikutnya di angka 30 orang per seribu.
Hasto juga mengatakan bahwa hari ini rata-rata nikah adalah 22 tahun. Namun terlepas dari hal tersebut, merujuk pada peraturan yang ada, Hasto mengatakan bahwa target pemberian alat kontrasepsi adalah warga negara yang telah menikah.
"Saya kira kalau Kemenkes bilang untuk yang sudah menikah atau pasutri, ya kita ikuti begitu, karena memang selama ini BKKBN juga menyediakan alat kontrasepsi untuk pasutri, pasangan suami istri, ya mungkin banyak juga yang belum usia 19 tahun tapi sudah menikah," ungkap Hasto kepada detikcom Rabu (7/8).
Lalu apa lagi pertimbangan di balik munculnya peraturan ini? Jika usia pernikahan bukan hal yang harus dikhawatirkan, Benarkah kasus HIV diam-diam mulai merebak di kalangan remaja? Simak diskusinya dalam Editorial Review bersama Redaktur detikHealth.
Langsung dari Paris, detikSore hari ini akan berbincang jurnalis detikSport untuk melihat lebih dalam perkembangan para atlet Indonesia yang tengah berjuang di beberapa nomor cabang olah raga. Simak seluruh informasinya dalam segmen Kabar Olimpiade.
Sementara itu pada penghujung sore nanti, Sunsetalk bersama InvestasiKU akan kembali menggali ilmu investasi. Kali ini, kita akan diajak untuk melihat sisi positif dari risiko investasi. Simak lebih lanjut diskusinya sore ini sebelum matahari tenggelam.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
(vys/vys)