Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta Presiden Jokowi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. Menurutnya isi PP itu merusak mental anak-anak bangsa.
"Penerbitan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 jelang lengser sungguh merupakan anti klimaks bagi rezim Presiden Jokowi. Betapa tidak, gegap gempita Revolusi Mental di awal masa kepresidenan, kini berubah 180 derajat dengan Dekonstruksi Mental, yakni perusakan mental anak-anak bangsa," kata Din dalam keterangannya, Jumat (9/8).
Din mempermasalahkan isi PP tersebut yang di antaranya memuat anjuran membawa kontrasepsi oleh pelajar dan pembolehan melakukan aborsi. Ia menilai hal itu merupakan kejahatan hukum dan konstitusi.
"UU tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan tujuan pendidikan nasional antara lain adalah mewujudkan manusia yang beriman dan berakhlak mulia. Apalagi jika dikaitkan dengan UUD 1945 yang memuat Pancasila dengan Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Pasal 33 menegaskan negara berdasar pada ketuhanan Yang Maha Esa," tutur Din.
Maka itu, mantan Ketua Umum MUI itu meminta Jokowi membatalkan PP tersebut. Din memandang masih ada waktu untuk pembatalan sebelum masa jabatan Jokowi habis.
"Masih ada waktu bagi Presiden Jokowi untuk meralat bahkan membatalkan Peraturan Pemerintah tersebut. Jika dijawab seperti biasa dengan ungkapan rapopo (tidak apa-apa dikritik/kafilah berteriak anjing tetap berlalu), maka konsekuensinya gugatan pelanggaran konstitusi tak terelakkan," tutur Din.
PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai pro dan kontra yakni poin soal penyediaan alat kontrasepsi. Aturan soal ini awalnya termaktub dalam Pasal 103 Ayat 1. Berikut bunyinya;
(1) Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
Diatur kemudian soal pelayanan tersebut termasuk alat kontrasepsi.
Hal itu tertera dalam ayat 4. Berikut bunyinya:
(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
e. penyediaan alat kontrasepsi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan PP ini turut mengatur edukasi soal kesehatan reproduksi bagi remaja. Budi mengatakan, pemerintah tak bisa mencegah pernikahan dini, tapi bisa mencegah kehamilan muda. Menurutnya, pernikahan dini sudah jadi budaya di Indonesia.
Padahal kehamilan di bawah usia 20 tahun berisiko tinggi. Ibu dan bayi bisa meninggal. Kemungkinan stunting bagi bayi yang lahir juga tinggi.