Dugaan praktik jual beli jabatan profesor atau guru besar di lingkungan perguruan tinggi atau kampus di Jawa Timur mulai terendus. Nilainya bahkan mencapai ratusan juta untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu pengajar di salah satu kampus swasta di Jawa Timur berinisial R.
R mengatakan bahwa memang ada sindikat jual beli gelar profesor untuk bisa meraih jabatan guru besar.
"Faktanya memang ada jual beli jabatan gubes itu di Jawa Timur. Nilainya juga tidak kecil, ada berupa uang atau barang senilai Rp 200-300 juta," ujar R saat dikonfirmasi, Jumat (9/8).
Ia menyampaikan bahwa transaksi jual beli jabatan guru besar senilai ratusan juta rupiah itu belum termasuk pemenuhan syarat lainnya.
Salah satunya seperti karya ilmiah atau jurnal internasional yang memiliki reputasi bagus. Satu jurnal bisa dihargai mulai Rp 25 juta hingga Rp 75 juta, tergantung kualitasnya.
"Jurnal internasional ada sindikatnya juga, kepengurusan sendiri sindikatnya. Semakin banyak yang dipesan, ya borongan. Ini sudah informasi mulut ke mulut di perguruan tinggi. Makanya dewan guru besar protes minta menyidik," ucapnya.
R memberi satu petunjuk modus transaksi jual beli jabatan guru besar ini berawal dari bimbingan teknis (bimtek).
"Modus awal diminta bimtek nanti lobby-lobby-annya di situ," kata dia.
Ia mengaku malu dengan adanya praktik jual beli jabatan guru besar ini dan dirinya mengurungkan diri untuk mengurus gelar profesor.
"Mau urus profesor males, karena sudah rusak. Malu lah," ujarnya.
Sementara itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur membenarkan adanya dugaan praktik jual beli jabatan guru besar.
Kepala LLDIKTI VII Jatim Dyah Sawitri mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran dugaan penyimpangan dalam pelayanan pengurusan jabatan fungsional dan akademik (jafa).
Dyah mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan inspektorat untuk membongkar oknum-oknum yang bermain dalam jual beli jabatan tersebut.
"Menyikapi informasi yang belakangan ini santer diberitakan terkait dugaan pungli dalam layanan pengajuan jabatan guru besar, maka kami di LLDIKTI VII Jatim akan melakukan penelusuran internal secara komprehensif untuk mencari tahu siapa oknum yang bermain di dalamnya. Di samping itu, kami juga siap bekerja sama dan membuka diri apabila inspektorat turut serta dalam melakukan penyelidikan," kata Dyah.
Dyah mengecam keras dan menyayangkan adanya dugaan penyimpangan praktik pungli. Terlebih, hal tersebut terjadi di lingkungan pendidikan.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas. Semua ini dilakukan untuk membumikan semangat anti korupsi. Oleh sebab itu, kami berharap masyarakat ikut membantu melawan praktik-praktik yang dapat mencederai nilai luhur akademik. Adukan kepada kami melalui lapor.go.id jika mendapati praktik pun...