Jakarta -
Peraturan Pemerintah (PP) baru yang belum lama ini diteken oleh Presiden Joko Widodo menuai kontroversi. Pasalnya, ada poin dalam PP tersebut yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak usia sekolah.
Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 103 dari PP tersebut sebetulnya lebih menekankan pentingnya edukasi anak usia sekolah dan remaja terkait kesehatan reproduksi. Mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.
Lebih lanjut, ayat ke-4 dari pasal tersebut mengatur tentang pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bunyi ayat tersebut menimbulkan mispersepsi di kalangan masyarakat. Sebagian berpendapat penyediaan alat kontrasepsi tersebut secara tidak langsung 'menormalisasi' hubungan seksual di luar pernikahan. Faktanya, tidak demikian.
Berikut rangkuman aturan penyediaan alat kontrasepsi yang diatur dalam PP Kesehatan terbaru.
1. Isi Pasal 103 tentang Kesehatan Reproduksi
PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini memuat sejumlah aturan yang terkait dokter dan nakes asing, rokok dan vape, ASI eksklusif, aborsi, kesehatan sistem reproduksi remaja, dan lain sebagainya.
Adapun bunyi pasal 103 yang mengatur tentang kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja adalah sebagai berikut:
(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1)
huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mengenai:
a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga Kesehatan reproduksi;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. keluarga berencana;
e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan
seksual; dan
f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan
melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.
(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.
(5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.