Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun tahun 2024 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adapun di salah satu peraturan tersebut membahas terkait pelarangan masyarakat menelantarkan, memasung, atau melakukan kekerasan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
"Setiap orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap Orang yang Berisiko atau ODGJ, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi Orang yang Berisiko dan ODGJ," demikian isi Pasal 161 ayat (1) PP Kesehatan, dikutip pada Senin (5/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ayat (2) disebutkan, pemasungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala bentuk pembatasan gerak yang mengakibatkan hilangnya hak kebebasan, termasuk hilangnya hak atas Pelayanan Kesehatan untuk membantu pemulihan.
Sementara itu ayat (3) menyatakan bahwa penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan langsung maupun tidak langsung yang membuat seseorang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus.
"Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyalahgunaan kekuatan dan kekuasaan, ancaman, tindakan, atau pembiaran yang disengaja baik secara fisik maupun psikis terhadap seseorang yang berpotensi mengakibatkan gangguan fisik, gangguan jiwa, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, atau kematian," demikian isi ayat (4) Pasal 161 PP Kesehatan.
Dalam ayat (1) Pasal 162 juga disebutkan, untuk menjamin perlindungan terhadap ODGJ, dilakukan penghapusan praktik pemasungan dan penanganan kasus pemasungan. Adapun penghapusan praktik pemasungan sebagaimana pada ayat (2) pasal 162 yang dimaksud, di antaranya:
- Menjamin keberlangsungan pengobatan
- Pemberdayaan ODGJ pascarehabilitasi
- Penyediaan tempat tinggal bagi ODGJ yang tidak memiliki keluarga
- Penyediaan lingkungan sosial yang mendukung pemulihan ODGJ.
Sementara itu pada ayat (3) disebutkan penanganan kasus pemasungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- Penilaian dan penatalaksanaan awal, termasuk aspek kegawatdaruratan
- Pembebasan
- Rujukan
- pencegahan pemasungan berulang.
(suc/naf)