Jakarta -
Pemerintah akan mengatur konsumen BBM subsidi. Seiring dengan itu revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sedang berjalan.
Lewat revisi aturan tersebut pemerintah akan mengatur konsumen bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan Solar subsidi.
Saat ditanya mengenai kriteria terbaru konsumen BBM subsidi, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pembahasan untuk kriteria penerima BBM subsidi ini sudah rampung di tingkat menteri koordinator (menko).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya lagi dibahas. Udah hampir...udah selesai sih pembahasannya. Kan sudah dibahas di rakor menko, waktu itu Pak Menko sudah memberikan penjelasan," katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Dia mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyelesaikan regulasinya. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program-program sosialisasi.
"Kita sekarang sedang menyelesaikan regulasinya. Regulasinya, sambil menyiapkan program-program untuk sosialisasi," ujarnya.
Saat kembali ditanya kriteria apakah mobil Pajero dan Fortuner tidak boleh membeli BBM subsidi, Dadan mempertanyakan apakah mobil-mobil itu layak mendapatkan BBM subsidi.
"Kira-kira layak nggak ya dia?" ujar Dadan.
"Sepertinya mobilnya juga kan bagus," tambah Dadan.
(acd/hns)