FRAKSI Partai NasDem DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI tak lagi memfasilitasi penarikan tunai dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Adapun nantinya pemanfaatan KJP seluruhnya hanya bisa digunakan untuk pembelian keperluan sekolah menggunakan kartu ATM.
Hal itu tertuang dalam dokumen pemandangan fraksi terhadap rancangan perubahan APBD DKI Jakarta.
"Fraksi NasDem mendorong agar Pemprov DKI Jakarta tidak memperbolehkan penerima bantuan sosial dalam bentuk KJP mengambil dana bantuan tersebut secara cash," kata Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Jupiter dikutip Jumat (9/8).
Baca juga : KJP Tahap Satu Gelombang Kedua Rampung Verifikasi, Cair Sore Ini
Jupiter menjelaskan, Fraksi NasDem masih menemukan adanya penyalahgunaan dana bantuan KJP yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Ia mencotohkan, masih ada pengguna KJP dan keluarganya yang memakai dana tarik tunai untuk kredit kendaraan, membeli peralatan elektronik, atau membeli kebutuhan tingkat tersier lainnya yang tidak sesuai dengan penunjang fasilitas pendidikannya.
"Fraksi NasDem juga mendorong Pemprov DKI Jakarta mengatur sistem yang baik sehingga penggunaan KJP bisa digunakan pada tempat tempat untuk mendukung kegiatan belajar siswa sekolah dan juga dapat menunjang tumbuh kembang anak seperti mendapatkan pangan sehat dan bergizi yang menjadi program yang sudah berjalan saat ini," urai Jupiter.
Sebagai informasi, KJP Plus diberikan dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Adapun besaran dana bantuan pendidikan uang disalurkan untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu, SMA Rp420 ribu, SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu. (Z-8)