Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Peta Jalan itu dibangun di atas fondasi yang ditetapkan dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024.
"Untuk tahap awal ini kami mengusung tema menyongsong masa depan keuangan digital, meletakkan fondasi pengawasan yang efektif dan berimbang," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi di Jakarta, Jumat (9/8).
Peta Jalan tersebut dibuat dengan misi menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional; dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan pelindungan konsumen.
Baca juga : Influencer Aset Kripto Harus Tanggung Jawab atas Tindakan di Media Sosial
Selain itu, tujuan strategis pelaksanaan Peta Jalan itu ialah untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan. Visi bersama yang hendak dicapai adalah untuk mewujudkan industri IAKD yang inovatif, berintegritas, dan terus berkembang yang memprioritaskan inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi signifikan kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun pelaksanaan Peta Jalan tersebut dibagi menjadi tiga fase utama, yaitu Fase 1 Penguatan Fondasi Pengaturan dan Pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025. Kemudian, Fase 2 Akselerasi Pengembangan dan Penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027.
Lalu, Fase 3 ialah Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.
Baca juga : Ini Profil Hasan Fawzi, Bos Baru OJK yang Bakal Pelototi Aset Kripto
Untuk mencapai tujuan tersebut, kata Hasan, OJK juga telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024- 2028, yaitu: pengaturan dan pengembangan; pengawasan dan penegakan hukum; perizinan dan informasi; dan inovasi.
Dalam menjalankan rencana kerja selama 2024 hingga 2028, usaha untuk mencapai visi dan menjalankan misi tersebut harus berjalan beriringan dengan pengembangan beberapa pendukung utama, antara lain transformasi dan pengembangan kapasitas kelembagaan; pengembangan dan penguatan infrastruktur dan proses bisnis; dan sinergi dan kerjasama kelembagaan.
"Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat," tandas Hasan. (Z-11)