Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut serta memerangi judi online di Tanah Air. Menurut OJK, pelaku judi online yang terbukti nantinya semua rekeningnya bisa diblokir dan masuk daftar hitam (blacklist) lembaga keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menerangkan, pihaknya dan lembaga keuangan termasuk bank akan menelusuri lebih jauh data pemilik rekening bank pelaku judi online yang telah diblokir. Pihaknya juga mencermati rekening-rekening lain pelaku judi online.
"Karena pada gilirannya pelanggar itu kan, itu bukan rekening, pelanggar itu orang. Jadi sebenarnya pelanggar tadi itu terlepas rekeningnya yang diblokir adalah ini, tapi untuk seluruh hal dia telah menyebabkan masalah bagi integritas dari lembaga jasa keuangan itu karena melakukan tindakan-tindakan yang ilegal," terangnya di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, pihaknya mendalami rekening-rekening pelaku judi online untuk mengambil langkah-langkah tepat. Di lain pihak, kata dia, hal ini pada gilirannya harus dilakukan penyidikan dan penelitian lebih jauh untuk kasus hukumnya.
"Jadi kita meneliti mendalami rekening yang lain untuk juga mengambil langkah-langkah yang tepat. Nah di lain pihak, hal ini pada gilirannya harus juga dilakukan proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut secara kasus hukumnya," ujarnya.
Mahendra melanjutkan, saat ini ada sekitar 6.000 rekening yang diblokir terkait judi online. Dia mengatakan, jika itu bisa diproses dan terbukti melanggar hukum, bisa-bisa semua rekeningnya diblokir dan di-blacklist dari lembaga keuangan.
"Tapi itu tadi, kalau ini bisa diproses maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada ya berarti bisa-bisa untuk semua rekening dia dan orang itu di-blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada proses ya," ungkapnya.
(acd/rrd)