Jakarta -
*CATATAN: Informasi ini tidak untuk menginspirasi siapapun untuk bunuh diri. Jika Anda memiliki pikiran untuk bunuh diri, segera mencari bantuan dengan menghubungi psikolog atau psikiater terdekat. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami tanda peringatan bunuh diri, segera hubungi Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes 021-500-454.*
Pemerintah kini menyelenggarakan registri buat pencegahan dan pencatatan kasus bunuh diri. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindak lanjut turunan dari Undang-Undang Kesehatan terbaru.
"Dalam rangka upaya pencegahan bunuh diri diselenggarakan registri bunuh diri," demikian isi Pasal 155 ayat (1) PP Kesehatan, seperti dikutip pada Senin (05/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ayat (2) disebutkan, Registri bunuh diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem pencatatan kasus percobaan bunuh diri dan kasus kematian akibat bunuh diri.
Adapun registri bunuh diri ini nantinya memuat data yang mencakup variabel jenis kelamin, usia, lokasi, metoda, faktor risiko, latar belakang, alasan, dan atau penyebab bunuh diri.
Menurut ayat (4) Pasal 155 PP Kesehatan, sumber data registri bunuh diri berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kependudukan dan catatan sipil, lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
"Menteri mengoordinasikan dan menyelenggarakan registri bunuh diri," demikian isi ayat (5) Pasal 155 PP Kesehatan.
Pada ayat (6) disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai registri bunuh diri diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Kapolri.
(suc/up)