KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Susi Meyrista Tarigan pada Jumat (9/8/2024). Dia diminta menjelaskan peran dewan komisaris di kantornya pada proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dikorupsi.
“Saksi SMT hadir, didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan sebagai dekom (dewan komisaris) atas proses KSU (kerja sama usaha) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/8/2024).
Tessa enggan memerinci jawaban Susi. Keterangan dia sudah dicatat penyidik untuk kebutuhan pemberkasan perkara. KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp1,27 triliun. Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.
Baca juga : KPK Ulik Proses Pembangunan dan Pembelian Kebutuhan SKIPI
KPK tengah mengusut kasus dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry. Kasus itu berkaitan dengan kerja sama usaha.
“KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024) lalu.
Tessa menjelaskan perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Di waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Tessa enggan memerinci nama lengkap mereka. Satu merupakan pihak swasta berinisial A. “Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” ucap Tessa. (Can/P-3)