Pria Ancam Sebar Video Syur Wanita Almarhum Jadi Tersangka dan Ditahan

2 days ago 3
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online

Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan AGP (37) pria asal Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap perempuan berinisial CW. AGP mengancam akan menyebarkan video porno dirinya dengan ibu korban jika tidak dikirimkan sejumlah uang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap seorang laki-laki atas nama AGP. Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan AGP sebagai tersangka dalam perkara a quo," terang Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/9/2024).

Ade Safri menjelaskan terhadap AGP langsung dilakukan penahanan. Dia menyebut AGP ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini utk tersangka AGP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelas Ade Safri.

AGP Pria Jaksel Ditangkap Polda Metro Jaya

Seorang pria berinisial AGP (37) ditangkap tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. AGP ditangkap setelah mengancam akan menyebarkan video porno dirinya dengan almarhum ibu korban.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penyelidikan terhadap AGP dilakukan atas dasar laporan nomor LP/B/2624/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Mei 2024. AGP dilaporkan setelah memeras korban dengan ancaman menyebarkan video bermuatan asusila.

"Berawal dari pelapor menerima kiriman konten foto dan video dari nomor WhatsApp 0857******** yang isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila (adegan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu pelapor dengan terlapor/tersangka)," kata Ade Safri dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Dalam chat WhatsApp ke korban itu, AGP meminta uang Rp 1 juta. Permintaan uang tersebut disertai dengan ancaman akan menyebarkan video mesum dirinya dengan almarhum ibu korban.

"Tersangka melakukan pengancaman, akan menyebarluaskan foto dan video yang bermuatan asusila tersebut jika tidak diberi uang sebesar Rp 1 juta," imbuhnya.

Korban merasa takut video asusila almarhum ibunya akan disebarluaskan. Akhirnya korban mengirim uang secara bertahap mulai nominal Rp 200 ribu ke rekening tersangka.

"Karena merasa terancam, pelapor kemudian kembali mengirimkan uang Rp 200 ribu ke rekening atas nama Tersangka," sebut Ade Safri.

Ade Safri menerangkan pengancaman ini dilakukan oleh AGP lebih dari sekali sehingga korban juga terus mengirimkan uang ketika diancam. Korban juga diberi pilihan lain jika tidak mau mengirimkan uang.

"Tersangka menyampaikan kepada korban, jika tidak punya uang, bisa diganti dengan bersetubuh dengan terlapor/tersangka," terang Ade Safri.

Polisi kemudian menyelidiki laporan korban. Tersangka AGP pun akhirnya ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi terhadap seorang Laki-laki atas nama AGP," jelas Ade Safri.

"Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan AGP sebagai tersangka dalam perkara a quo dan dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap AGP sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

(aik/aik)

Read Entire Article