Jakarta -
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Hal ini untuk mengatur ketentuan mengenai anti penghindaran pajak sesuai standar pelaporan umum (common reporting standard).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan mulai berlaku saat diundangkan 6 Agustus 2024.
"Untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, serta untuk mengatur ketentuan mengenai anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard)," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (9/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 10A disebutkan bahwa lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening baru dan transaksi baru kepada nasabah yang menolak mematuhi ketentuan prosedur identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.
"Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik rekening keuangan lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9," sebutnya.
Pasal 10A itu merujuk pada ketentuan Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017. Dalam pasal itu disebutkan lembaga keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang Negara Domisili dari orang pribadi atau entitas tersebut merupakan Yurisdiksi Asing.
Transaksi yang tidak boleh dilayani itu termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Selain itu pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, hingga penutupan polis baru.
Kegiatan transaksi lainnya juga termasuk dalam larangan ini bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) Lainnya dan/atau Entitas Lain.
Ketentuan larangan itu tidak berlaku untuk transaksi pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia.
"Setiap orang dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan," tulis Pasal 30A.
(aid/ara)