POLISI telah mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan di perusahaan animasi Brandoville Studios, Menteng, Jakarta Pusat. Dokumen-dokumen yang diamankan antara lain absensi dan juga perjanjian kerja sama.
Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKB M Firdaus, mengatakan saat ini pihaknya tengah menganalisis dokumen-dokumen tersebut dan jika ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana yang melanggar UU Ketenagakerjaan, dokumen-dokumen itu akan disita sebagai barang bukti.
“Kami akan melakukan analisa lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen ini. Jika ditemukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan, kami akan lakukan penyitaan,” kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (20/9).
Baca juga : Viral Penyiksaan Karyawan, Bos Brandoville Studios Dilaporkan ke Polda dan Polres
Dalam penyelidikan terkait kasus penganiayaan, Firdaus menduga tindakan kekerasan tersebut terjadi di lantai dua gedung, tepatnya di ruang kerja. Polisi telah mencoba menghubungi korban dan salah satu saksi, namun, korban tidak dapat hadir karena masih menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan saksi lainnya juga berhalangan hadir.
“Kami dapat gambaran sementara bahwa kekerasan itu terjadi di lantai dua, namun kami akan evaluasi kembali apakah diperlukan olah TKP lanjutan atau tidak,” tambahnya.
Polisi juga menyelidiki kondisi gedung yang dilaporkan kosong. Berdasarkan keterangan dari warga setempat dan saksi gedung tersebut telah kosong sejak Juli 2024. Namun, keterangan dari korban menyebutkan bahwa masih ada aktivitas di bulan Agustus, meski tidak seaktif sebelumnya.
Baca juga : Bos Perusahaan Animasi Paksa Karyawan Kerja 7 Hari
Diketahui sebelumnya, sebuah postingan viral di media sosial, dinarasikan karyawan perusahaan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik dari pemilik perusahaan. Korban berinisial CS juga bercerita dirinya dieksploitasi hingga harus pulang dini hari.
Saat itu korban yang tengah hamil sampai mengalami pendarahan hingga l=melahirkan prematur. Anak korban juga meninggal dunia. Alih-alih bersimpati, pemilik perusahaan justru memarahi korban lantaran tidak masuk bekerja setelah keguguran.
Tak hanya itu, korban juga dihukum naik-turun tangga sebanyak 45 kali pada malam hari. Korban juga dihukum menampar diri sendiri sampai 100 kali.
Korban juga bercerita, salah seorang karyawan lainnya bahkan diteror oleh pemilik perusahaan. Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dikabarkan perusahaan BS sudah tutup. Namun kini berdiri perusahaan sama dengan inisial LS yang dikabarkan juga dipimpin oleh CL dan KL. (J-2)