Usut Keterangan Palsu Kasus Vina, Bareskrim Periksa Saka Tatal Pekan Depan

1 month ago 32
winjudi online winjudi slot online situs winjudi online winjudi Akun slot gacor online terkini Akun situs slot gacor online terkini Akun link slot gacor online terkini Akun demo slot gacor online terkini Akun rtp slot gacor online terkini Daftar slot gacor online Daftar situs slot gacor online Daftar link slot gacor online Daftar demo slot gacor online Daftar rtp slot gacor online Daftar slot gacor online terkini Daftar situs slot gacor online terkini Daftar link slot gacor online terkini Daftar demo slot gacor online terkini Daftar rtp slot gacor online terkini informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini winjudi online
Usut Keterangan Palsu Kasus Vina, Bareskrim Periksa Saka Tatal Pekan Depan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, menjalani sidang PK di PN Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7).(Antara Foto/Dedhez Anggara)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri disebut akan memeriksa Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Pemeriksaan Saka dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh terlapor Aep dan Dede.

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, mengatakan kliennya sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (5/8). Namun, agenda pemeriksaan diundur pada Rabu (7/8). "Enggak jadi (Senin), hari Rabu penyidik yang datang ke Cirebon," kata Titin kepada Medcom.id, Minggu (4/8).

Titin menjelaskan pihaknya telah menerima panggilan pemeriksaan Saka Tatal dari Bareskrim. Alasan pemeriksaan dilakukan di Cirebon karena penyidik bertandang ke LP Bandung, tempat tujuh terpidana mendekam pada Senin (5/8). "Karena, semua penyidik hari Senin itu ke lapas (LP) tujuh terpidana. Penyidik datang semua ke Bandung karena meminta keterangan ketujuh terpidana," ujar Titin.

Baca juga : Gelar Perkara Kasus Vina terkait Aep dan Dede Selesai, Polisi Diminta Periksa Saksi

Setelah selesai memeriksa ketujuh terpidana, kata dia, penyidik akan bertandang ke Cirebon. Pemeriksaan Saka akan dilakukan di Polres Cirebon Kota.

Titin tak menutup kemungkinan polisi bakal memeriksa saksi lain perihal pemberian keterangan palsu oleh saksi Aep dan Dede. Di samping itu, Titin belum memastikan waktu pemeriksaan. Dia hanya memastikan kliennya akan mengungkap yang sebenar-benarnya kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Ya, kalau Saka sih kan karena dia merasa apa yang dia sampaikan benar dia juga mengalami peristiwa yang pahit ya, kayanya akan mengungkap sebenarnya. Kalau mengenai Aep dan Dede, Saka juga kan tidak mengenal dari mana," pungkas Titin.

Baca juga : Pengamat Nilai 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas

Untuk diketahui, penyidik Dittipidum Barekrim Polri tengah menyelidiki kasus pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede. Polisi akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan bila ditemukan unsur pidana.

Pelapor Aep dan Dede ialah enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eki, 16. Keenamnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Satu terpidana lainnya, Sudirman tak ikut melaporkan karena dijadikan saksi.

Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024. Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP. (J-2)

Read Entire Article