PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri disebut akan memeriksa Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Pemeriksaan Saka dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh terlapor Aep dan Dede.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, mengatakan kliennya sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (5/8). Namun, agenda pemeriksaan diundur pada Rabu (7/8). "Enggak jadi (Senin), hari Rabu penyidik yang datang ke Cirebon," kata Titin kepada Medcom.id, Minggu (4/8).
Titin menjelaskan pihaknya telah menerima panggilan pemeriksaan Saka Tatal dari Bareskrim. Alasan pemeriksaan dilakukan di Cirebon karena penyidik bertandang ke LP Bandung, tempat tujuh terpidana mendekam pada Senin (5/8). "Karena, semua penyidik hari Senin itu ke lapas (LP) tujuh terpidana. Penyidik datang semua ke Bandung karena meminta keterangan ketujuh terpidana," ujar Titin.
Baca juga : Gelar Perkara Kasus Vina terkait Aep dan Dede Selesai, Polisi Diminta Periksa Saksi
Setelah selesai memeriksa ketujuh terpidana, kata dia, penyidik akan bertandang ke Cirebon. Pemeriksaan Saka akan dilakukan di Polres Cirebon Kota.
Titin tak menutup kemungkinan polisi bakal memeriksa saksi lain perihal pemberian keterangan palsu oleh saksi Aep dan Dede. Di samping itu, Titin belum memastikan waktu pemeriksaan. Dia hanya memastikan kliennya akan mengungkap yang sebenar-benarnya kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Ya, kalau Saka sih kan karena dia merasa apa yang dia sampaikan benar dia juga mengalami peristiwa yang pahit ya, kayanya akan mengungkap sebenarnya. Kalau mengenai Aep dan Dede, Saka juga kan tidak mengenal dari mana," pungkas Titin.
Baca juga : Pengamat Nilai 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas
Untuk diketahui, penyidik Dittipidum Barekrim Polri tengah menyelidiki kasus pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede. Polisi akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan bila ditemukan unsur pidana.
Pelapor Aep dan Dede ialah enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eki, 16. Keenamnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Satu terpidana lainnya, Sudirman tak ikut melaporkan karena dijadikan saksi.
Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024. Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP. (J-2)